Pemerintah memastikan 1,1 juta nelayan akan menerima bantuan sosial, subsidi bunga kredit, stimulus, modal kerja dan insentif non fiskal lainnya selama masa pandemi covid-19. Kementerian Sosial dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini tengah mencocokan data penerima bantuan agar tidak salah sasaran.
Menteri kelautan dan perikanan, Edhi Prabowo mengusulkan anggaran stimulus penguatan sektor perikanan tangkap dan budidaya senilai Rp. 1,8 triliun dalam bentuk KUR (Kredit Usaha Rakyat). Anggaran tersebut akan digunakan untuk membantu nelayan dalam bidang budidaya perikanan, penangapan ikan, industri pengolahan ikan, petambak garam, pengawasan kapal asing dan pengawasan internal.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Nilanto Perbowo. Jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2020), “Maksimum plafonnya meningkat dari sebelumnya Rp. 25 juta menjadi Rp. 50 juta.”
Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 April 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020. Bidang usaha yang paling banyak memanfaatkan dana ini adalah usaha budidaya sebesar Rp. 687,4 miliar untuk 19.012 debitur.
Sementara itu, Direktur Usaha dan Investasi PDSPKP, Catur Sarwanto menjelaskan, untuk membantu pelaku usaha terdampak Covid-19, pemerintah telah menerbitkan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 6 tahun 2020.
Dalam aturan tersebut terdapat relaksasi ketentuan berupa pemberian restrukturisasi, ketentuan berupa perpanjangan jangka waktu KUR, penambahan limit plafon KUR, dan atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat tentang penanganan pandemi Covid-19. Catur memastikan, perlakuan khusus juga diberikan bagi calon penerima KUR yang terdampak pandemi Covid-19.