Covid-19 memberikan tekanan luar biasa kepada sektor kuangan dan juga perbankan. Bahkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, perekonomian Indonesia bisa pingsan jika terlalu lama terpuruk.
Sehingga wajar bila pemerintah terus berupaya untuk mendorong sektor keuangan dan ekonomi untuk kembali bergerak dan pulih. Kenyataan yang dimaksud terlihat dari perbankan yang tidak berani menyalurkan kredit dan korporasi yang juga enggan mengajukan kredit di masa sulit seperti saat ini.
Ini akan menjadi sesuatu yang memang sangat-sangat menantang di dalam implementasinya. Yang mana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dalam menghadapi jumlah biaya pemulihan Corona yang sangat tinggi, yakni Rp 695,2 triliun, jelas-jelas tidak mampu. Artinya sektor keuangan harus mulai menyalurkan kredit dan korporasi harus berani mengambil kredit.
Namun Ibu Sri Mulyani Indrawati tidak mau gegabah. Ujar beliau seperti dikutip oleh @CNN pada acara Business, Finance, dan Accounting (BFA), Selasa (8/12/2020), “Tetapi, ini sesuatu yang harus terus dikalkulasi risikonya. Antara kebutuhan untuk memulihkan ekonomi dan kehati-hatian terjadinya kejahatan atau moral hazard.”
Langkah-langkah cepat itu ada konsekuensinya. Jumlah anggaran dapat meningkat kapan saja, namun akan muncul tatanan kedua, yaitu sisi delivery dan targeting. Sehingga sekarang ini diusahakan potensi moral hazard dapat di minimalisir dengan mengedepankan tata kelola yang baik, serta akuntabel.
Sebagai langkah awal Pemerintah terus berupaya agar penyimpangan atau moral hazard tidak terjadi saat pemerintah memberikan kelonggaran KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang pembayaran pokok angsuran dan bunganya diringankan mencapai Rp 29,6 triliun untuk 11,9 juta debitur KUR. Salah satunya dengan mencermati track record dan kemampuan lembaga keuangan ketika melakukan restrukturisasi kredit. Dan dari sini diharapkan agar nasabah KUR bisa bertahan dan tidak melakukan PHK.
Pemerintah juga akan mengguyur total Rp 35,3 triliun untuk memberi relaksasi keringanan pajak bagi PPh pasal 21, PPh pasal 22 dan PPh pasal 25 terhadap 18 sektor usaha di 749 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia (KBLI). Terhadap 18 sektor usaha itu, pemerintah akan memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran pokok angsuran selama 6 bulan, pembebasan bunga untuk 3 bulan pertama dan diskon pembayaran bunga sebesar 50 persen pada 3 bulan selanjutnya.
Di sisi lain, pemerintah juga rajin merespon terhadap seluruh pandangan dan suara yang muncul dari sektor industri. Tapi pemerintah akan terus selalu memperbaiki tata kelola pelayanan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai guna mendongkrak ekspor dan investasi.
“Pemulihan tadi memang sudah mulai terlihat, namun rebound hanya akan menjadi pemulihan kalau kita bisa jaga bersama. Terus terang, ini bukan suatu proses yang mudah,” ungkap beliau menambahkan.
Untuk itu, pemerintah akan banyak mengeluarkan kebijakan yang terus mendukung ketahanan sektor keuangan dan institusi non-bank. Gaya jemput bola pun genap dilakukan, seperti menjaga stabilitas sistem keuangan bersama Bank Indonesia, DPR Ri, dan OJK. Serta pula pemerintah akan meningkatkan pengawasan guna meminimalisir kelemahan dari sisi kerangka regulasi keuangan.
Setelah semuanya rampung, baru kemudian pemerintah selanjutnya akan mendasari fokus kebijaksanaannya kepada prioritas. Konsepsi perhitungan yang matang akan diterapkan, baru kemudian masyarakat untuk bidang sektor bisnis dan swasta mampu pulih dari guncangan secara cepat dan tepat.
Apa itu Moral Hazard?
Dalam konteks permasalahan yang dihadapi pemerintah saat masa covid-19 ini, Ibu Sri Mulyani menyatakan moral hazard sebagai dalang permasalahan. Prediksi kata yang menyebabkan banyak dari kita bertanya-tanya tentang ungkapan yang baru terdengar ini.
Moral hazard dikatakan sebagai bahaya moral ketika salah satu karakteristik dari interaksi yang asimetris dapat menimbulkan adanya hidden action atau perilaku yang tidak terobservasi oleh pihak lain. Bisa disimpulkan, hidden action ini sebagai cikal bakal munculnya moral hazard.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Moral Hazard adalah keadaan dimana perilaku yang tidak terobservasi oleh pihak lain, sehingga akan berdampak negatif pada pihak tersebut. Terutama interaksi yang berhubungan dengan pembayaran yang lebih besar dari seharusnya.
Teori tentang moral hazard pada umumnya lebih dikenal dalam wilayah bisnis dan asuransi. Namun pada kondisi normal yang baru ini, perilaku moral hazard dapat muncul di tengah masyarakat.
Berikut karakteristik moral hazard yang dapat kita ketahui:
- Kasus pemegang polis asuransi kesehatan melakukan lebih banyak berobat (yang tidak perlu).
- Ditemukan banyak pemegang asuransi kendaraan cenderung tidak berhati-hati saat berkendara. Alasannya: jika terjadi kecelakaan sudah di asuransi dan kalau hilang juga sudah diasuransi.
- Saat tidak dimonitor, pekerja akan bekerja dengan malas-malasan. Karena malas-malasan sudah sepantasnya pembayaran gajinya tidak penuh. Namun karena tidak diketahui maka terdapat kelebihan pembayaran gaji terhadap orang yang malas-malasan tersebut.